KLATEN – Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) resmi ditiadakan. Dengan hal tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian tentang tata cara kelulusan siswa kelas XII.
Dikutip dari Kompas.com, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Madrasah.
Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).
Sesuai syarat kelulusan tersebut, MAN 3 Klaten melaksanakan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM) sebagai syarat penentu kelulusan pada tahun pelajaran 2020/2021.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) bagi kelas XII resmi dilaksanakan pada Senin, 8 Maret hingga Rabu, 17 Maret 2021. Peserta didik kelas XII mengambil soal di madrasah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Sedangkan Ujian Madrasah (UM) dilaksanakan pada 22 Maret 2021 hingga 1 April 2021.
Peserta didik kelas XII diharapkan untuk mengikuti ujian tersebut dengan baik, berdoa, dan senantiasa melaksanakan protokol kesehatan 5M dengan ketat.








0 Comments