Foto merupakan kegiatan uji coba ujian siswa kelas XII sebelum terjadi pandemi Covid-19.
KLATEN – Berbagai kebijakan telah diambil Pemerintah Republik Indonesia dalam menghadapi pandemi global Covid-19, yang antara lain adalah kebijakan untuk meniadakan kegiatan belajar siswa secara tatap muka langsung yang kemudian diganti dengan aktivitas belajar di rumah. Kebijakan tersebut juga otomatis akan berdampak terhadap pelaksanaan ujian akhir bagi siswa kelas XII.
Pada awal Maret 2020, siswa kelas XII MAN 3 Klaten yang telah melaksanakan UAMBN-BK, tinggal menyelesaikan UMBK-KP dan UNBK. Namun, seiring kondisi yang tidak kunjung membaik, pelaksanaan UMBK-KP resmi ditunda dan UNBK ditiadakan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah meniadakan Ujian Nasional 2019/2020. Dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id, bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020. Peniadaan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.
Dengan pembatalan UN tersebut, maka UN di MAN 3 Klaten yang digelar berbasis komputer juga otomatis batal dilaksanakan. Dengan demikian, masih ada Ujian Madrasah Berbasis Komputer dan Kertas Pensil (UMBK-KP) yang harus dijalani siswa kelas XII.
Memperhatikan situasi dan kondisi nasional terkait Covid-19, maka berdasarkan musyawarah dewan guru pada 1 April 2020, diputuskan bahwa pelaksanaan UMBK-KP akan dilaksanakan dengan berbasis daring (dalam jaringan/online) menggunakan perangkat gawai masing-masing siswa mulai hari ini, Senin (6/4/2020) hingga beberapa hari ke depan. Hari ini, Bahasa Indonesia dan Sejarah Indonesia akan diujikan di hari pertama pelaksanaan. UM Daring ini akan digelar hingga Rabu, (15/4/2020).
Dengan menggunakan sistem daring, maka akan meniadakan kegiatan pertemuan orang banyak atau kerumunan yang justru akan memperparah penyebaran wabah Covid-19. Dengan kebijakan ini, diharapkan mata rantai penularan Covid-19 dapat segera diputus sehingga kegiatan belajar mengajar dan seluruh aktivitas masyarakat dapat kembali normal.
Jadwal lengkap pelaksanaan UM dapat diakses pada menu kurikulum.






0 Comments