KLATEN – Memperhatikan perkembangan status kedaruratan penyebaran Covid-19 maka berdasarkan surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah No. 2974/Kw.11.2/1/PP.00/04/2020 tertanggal 27 April 2020, maka ditetapkan bahwa masa belajar di rumah kembali diperpanjang hingga 16 Mei 2020.
Dalam surat edaran tersebut, juga tercantum tanggal-tanggal penting terkait bulan ramadan, hari raya idulfitri, kelulusan siswa, dan sebagainya.








0 Comments