KLATEN – Masa belajar di rumah dengan menggunakan peranti gawai kembali diperpanjang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah No. 5882/Kw.11.2/1/PP.00/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020.
Berdasarkan surat edaran Kemenag Jateng tersebut, maka terdapat perubahan masa belajar di rumah dan hari libur akhir Ramadan serta Idulfitri 1441 Hijriyah. Masa belajar di rumah dengan sistem pembelajaran jarak jauh atau KBM dalam jaringan (daring/online) sesuai arahan masing-masing guru kembali diperpanjang sampai 30 Mei 2020 sedangkan hari libur akhir Ramadan dan Idulfitri dipersingkat menjadi hanya pada 22-25 Mei 2020.
Pengumuman ini sekaligus merevisi pengumuman tentang masa belajar di rumah dan hari libur akhir Ramadan serta Idulfitri yang dirilis sebelumnya. Kebijakan ini masih dapat berubah sesuai perkembangan situasi selanjutnya perihal pandemi Covid-19.








Hebat